Tersisih di Pusaran Jenjam

Saban tahun, perjanjian damai terus diperingati. Rangkaian perhelatan, seperti doa bersama, pemberian bantuan, serta aksi demo dan seminar jadi rutinitas saban 15 Agustus di Aceh. Namun, peringatan simbolis tentu belum bisa dikatakan cukup untuk merefleksikan konflik berdarah yang mendera sejak 1976-2005.

Ada bangunan yang remuk, fisik dan mental. Tentu ada sistem yang tumbuh selama nyaris tiga dekade itu. Kekerasan langsung seperti penembakan, penculikan dan pembunuhan telah redam, dan tak ada lagi rumah dan gedung yang dibakar. Namun, dalam konflik jangka panjang, seperti dikatakan Johan Galtung, juga menoreh kekerasan tidak langsung, yakni kekerasan struktural. Kekerasan ini tidak dilakukan oleh individu, pula tidak tampak. Ia tertanam dalam struktur sosial serta 'dinormalkan' oleh negara dan masyarakatnya.

Perempuan ada dalam pusaran itu. Meskipun, mengutip Coory Yohana dalam Perempuan dan Segitiga Kekerasan (Pamflet.or.id, Maret 2020), secara historis perempuan telah terjebak pada kekerasan kultural dan struktural sekaligus. Secara kultur, perempuan hidup di bawah budaya patriarki yang begitu kuat. Budaya ini mengatur bagaimana ia dipandang baik dan ideal, dari mulai cara berpakaian, bertutur dan bertindak.

“Budaya yang melihat dengan sudut pandang yang maskulin. Apabila tidak memenuhi standar tersebut, mereka akan dicap sebagai perempuan yang tidak baik,” ungkap Coory.

Kondisi itu juga diperparah oleh kekerasan struktur, dengan indikasi deretan produk kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas gender. Mengutip catatan Komnas Perempuan, Coory menyebut ada sedikitnya 421 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Paradoksnya, di saat yang bersamaan pemerintah malah lamban dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Padahal, substansi dari RUU ini mempertegas jaminan perlindungan bagi penyintas kekerasan seksual, serta mengatur sistem peradilan bagi pelaku yang mencakup kewajiban rehabilitasi.

Realitas kultural dan struktural ini, tak pelak dipandang sebagai upaya penyingkiran peran, sebagai siasat menghalangi formasi dan mobilitas perempuan. Kekerasan ini tampaknya belum hilang. Ia seolah diwariskan. Meskipun terjadi pada konteks yang berbeda --tidak lagi dalam konflik, namun akar masalahnya tetap sama, yakni budaya patriarki yang mengukuhkan ketimpangan relasi kuasa dan gender. Akar ini, seperti diungkapkan banyak pegiat perempuan, merupakan cara pandang yang masih belum selesai di Aceh.

Sayatan di Masa Lalu

Dalam refleksi 15 tahun perdamaian Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mencatat dua indikasi kuat mengenai perempuan penyintas saat konflik. Berdasarkan pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR di 14 kabupaten/kota, diketahui, indikasi pertama, bahwa perempuan Aceh semasa konflik harus menanggung beban besar. Sebab, jika statusnya digolongkan sebagai ahli waris, maka ia berposisi sebagai penanggung beban hidup keluarga yang telah ditinggalkan oleh orang tua, suami atau saudara laki-lakinya.

“Sedangkan apabila statusnya sebagai korban, menandakan bahwa mereka (perempuan korban) sangat rentan menjadi sasaran para pihak yang berkonflik,” ujar Ketua Kelompok Kerja Bidang Perempuan KKRA, Ainal Mardiah, 2 September 2020.

Hingga Desember 2019, KKR telah menerima pernyataan dari 4.288 orang. Selain korban langsung, pemberi pernyataan ini sebagiannya merupakan anggota keluarga (ahli waris) korban. Yang miris dari angka ini, kata Ainal, sepertiganya merupakan perempuan.

Bagi KKR, persentase ini cukup menguatkan indikasi kedua, “bahwa kekerasan terhadap perempuan semasa konflik adalah nyata. Mereka di pusaran tragedi yang sangat traumatik.”

Kekerasan seksual salah satu yang paling mencolok dalam data lembaga ini. Dari ratusan laporan yang mereka terima dalam rentang waktu 1990-2005, hanya 44 kasus kekerasan seksual yang penyintasnya bersedia untuk diambil pernyataan. Beragam situasi dan kondisi membuat mereka urung bercerita. “Sulit bicara, juga stigma yang melekat di masyarakat terhadap mereka,” tutur Ainal.

Bagaimana kekerasan ini terjadi? Dalam berbagai catatan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kekerasan dilakukan oleh militer untuk mengintimidasi siapapun yang mereka anggap mendukung gerakan GAM. Namun, belakangan model kekerasan ini cenderung sama dilakukan oleh kedua pihak, termasuk GAM untuk menundukkan mental lawan mereka. Khairul Hasni dalam Post Conflict: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perdamaian Aceh (2014) mengungkapkan, baik TNI maupun GAM sama-sama bertanggung jawab atas kekerasan terhadap perempuan di Aceh .

“Siapapun pelaku, kenyataannya bahwa kekerasan berbasis gender menjadi sangat umum di Aceh selama DOM (daerah operasi militer) dan darurat militer berikutnya,” ungkap Hasni. Menargetkan mereka dengan sebutan Inong Bale, anggota keluarga, janda, atau siapapun yang dituduh telah membantu GAM, maka aparat akan menyeretnya ke pos militer. Tuduhan itu pula yang jadi modus operandi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut.

Penyiksaan seksual dan bermacam bentuk penghukuman yang tak manusiawi ini, tak lain akibat dari cara pandang yang secara persisten berlaku dalam konflik, bahwa tubuh perempuan digunakan sebagai alat dan strategi penundukan oleh pihak-pihak yang bertikai dan sebagai sarana perebutan kekuasaan politik. Mengutip Haura Atthahara dalam Perempuan dan Kekuasaan (Jurnal Politikom Indonesiana, Desember 2018), perkosaan bukanlah kecelakaan ataupun efek samping dari konflik bersenjata. Ia justru cara untuk menekan mental lawan.

“Penggunaan perkosaan dalam konflik bersenjata merupakan alat teror khusus untuk menundukkan suatu bangsa atau etnis, dengan penundukan seksualitas perempuan sebagai simbol penerus bangsa,” tulisnya.

Stigma negatif terhadap penyintas juga menyebabkan kasus kekerasan seksual sulit terungkap. Terlebih, usia penyintas pada saat mengalami kekerasan berkisar antara 14-46 tahun. Dari rentang ini, yang terbanyak ada di usia 21-25 tahun, dengan 12 kasus.

Artinya, mereka mengalami kekerasan di usia yang relatif muda, hal ini yang membuatnya memilih untuk diam. Banyak tekanan di sekeliling, dari nama baik keluarga sampai lingkungan sosial yang memaksa korban pasrah pada keadaan itu. Di usia ini pula, perempuan umumnya masih dalam tanggungan keluarga, tumbuh tanpa dibekali pemahaman yang cukup terkait hak-hak mereka, hingga perlahan merasa tak punya otonomi untuk menentukan masa depan.

“Korban tak akan bisa menatap masa depan, jika luka masa lalu mereka belum disembuhkan,” kata Salminawati, Pendamping komunitas Aceh Women’s For Peace Foundation (AWPF) dalam diskusi virtual tentang ‘Suara Perempuan Akar Rumput untuk Damai Aceh’, September lalu.

Di sisi lain, ada catatan ironis dalam rangkaian kasus kekerasan seksual pada masa konflik. Dari 44 kasus yang diterima KKR, ada lima perempuan yang mengalami kekerasan saat tengah mengandung, dengan usia kandungan antara 4-8 bulan. Ainal mengatakan, kekerasan itu berdampak langsung kepada anak yang ada dalam kandungan tersebut.

Di lingkungan sosial, banyak dari mereka yang ditolak pihak keluarga dan masyarakat. Selain menerima perlakuan dan ucapan yang menyudutkan, korban perempuan juga diusir dari desa tempat tinggalnya. Ada juga yang relasi keluarganya hancur dan beberapa korban diceraikan suaminya.

“Mereka mengalami kesulitan untuk tidur, khawatir berlebihan, merasa bersalah kepada suami, sering marah-marah dan menangis tanpa alasan, mengalami kecurigaan berlebihan terhadap orang lain,” ungkap Ainal.

Untuk menindaklanjuti temuannya, KKR sebenarnya telah menyodorkan rekomendasi kepada pemerintah berupa ‘Reparasi Mendesak’ bagi 245 orang korban konflik yang telah diambil pernyataannya. Di antaranya, 106 orang perempuan baik sebagai korban langsung maupun ahli waris, serta 20 orang perempuan yang merupakan korban kekerasan seksual. Bentuk reparasi itu meliputi layanan medis, layanan psikososial, modal usaha, tunjangan hidup dan administrasi kependudukan.

Mencari Ruang Aman, Hari Ini

Sebagaimana konflik yang mendera belahan dunia lainnya, perempuan telah mengalami beragam jenis kekerasan yang berkelindan satu sama lain dan berdampak panjang. Perdamaian juga tak serta merta memuluskan akses maupun partisipasi yang setara bagi perempuan untuk terlibat dalam menentukan kebijakan yang ramah terhadap mereka.

“Kepemimpinan perempuan pun tak luput jadi sorotan, sering mendapat penolakan. Isu ini juga mencuat saat pemilihan wali kota beberapa tahun silam. Tak hanya itu, ada juga kasus dimana pemilihan keuchik yang dimenangkan calon perempuan, lalu diprotes keras,” kata Eksekutif Solidaritas Perempuan (SP) Bungong Jeumpa Aceh, Elvi.

Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan desa juga masih minim. Di beberapa wilayah yang didera krisis sumber daya alam, lanjut Elvi, dampak terhadap perempuan juga dipandang bukan prioritas. Sementara kekangan peran domestik memaksa mereka tertatih-tatih memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “Penebangan hutan, krisis air dan polusi udara yang melanda sejumlah tempat di Aceh, secara sistematis menjauhkan perempuan desa dari sumber pemenuhan kebutuhan hidup mereka.”

Di ranah hukum, kekerasan seksual juga meningkat. Meski Aceh telah menerapkan aturan Syariat Islam, upaya untuk menciptakan ruang publik yang aman bagi semua kalangan, baik laki-laki dan perempuan, tampaknya masih harus menempuh jalan panjang.

Realitas 15 tahun perdamaian, perempuan masih sulit mendapatkan ruang aman baik di lingkungan keluarga maupun di komunitas sosial. In terlihat dari angka kasus kekerasan seksual yang masih tinggi. Bahkan, pelaku mulai menyasar anak di bawah umur.

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kepada serambinews.com, pekan lalu, menyebut angka kekerasan seksual terhadap anak meningkat dari tahun lalu. Jika pada 2019 terdapat 21 kasus pelecehan anak yang mereka tangani, namun belum genap setahun ini Unit PPA Polresta Banda Aceh telah menampung 22 kasus.

Tak ramahnya Aceh bagi kaum perempuan dan anak, juga terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang dianggap diskriminatif terhadap korban kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, pelaku hanya diganjar hukuman cambuk sesuai dengan pasal dalam Qanun Jinayat, yang substansinya masih sarat persoalan.

Dari data yang dihimpun SP Aceh, terungkap angka hukuman cambuk tertinggi kedua (setelah pidana penjara) dalam putusan pengadilan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Rekapitulasi Mahkamah Syar’iyah dalam kurun 2016-2019 membeberkan, dari total 86 putusan, vonis cambuk mencapai 34 putusan .

“Kita bisa melihat bahwa hukuman cambuk masih sangat tinggi, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi korban, dan tidak berefek jera bagi pelaku, malahan memberikan keringanan,” kata Elvi.

Kendati hukumannya bersifat alternatif, sambungnya, namun dalam banyak kasus cambuk tampaknya akan tetap menjadi pilihan utama. Elvi menduga lantaran cambuk dipandang lebih kontekstual untuk Aceh, yang notabenenya menerapkan Syariat Islam. Akan tetapi bagi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual, cambuk berpotensi menempatkan mereka pada kerentanan baru.

Pengakuan salah seorang penyintas kasus kekerasan di Aceh Tengah, seperti terungkap dalam buku Menyusuri Jalan Keadilan (2018), memperlihatkan rentannya korban di tengah dampak sosial sesudah hukuman itu dilaksanakan. “Setelah pelaku perkosaan dihukum cambuk dan kembali ke kampung, saya masih takut dan khawatir keluar rumah, ke kebun saja mesti dikawani ibu. Saya juga terpaksa menolak lamaran dari seorang laki-laki karena saya takut dia mengetahui saya pernah diperkosa,” tuturnya.

Kekalutan ini, meski hanya dapat diakui lirih, tak ubahnya dengan yang dialami penyintas di masa konflik silam. Meski kini ada sejumlah kebijakan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak di Aceh, namun jauh lebih penting untuk memastikan aturan itu bisa diterapkan hingga ke akar rumput, demi memutus mata rantai kekerasan itu sendiri.

Komentar

Postingan Populer