Menyulam Senyap

Saya yakin, bingkai yang gradatif itu menunjuk keutuhannya sendiri, tentang sikap redaksi, dari optimisme, lalu pelan menapak hingga ke ambang realitas yang getir.

Ilustrasi

***

Sekitar 11 tahun lalu, saya mulai merogoh uang sendiri untuk berlangganan Majalah Tempo, dari mengoleksi fisik hingga online saat ini. Selain suka gaya penulisannya, kesempatan bisa membaca artikel seni, kolom opini, hingga ulasan investigatif media ini boleh jadi membanggakan bagi saya yang meminati jurnalisme.

Lebih dari sekadar bacaan rutin, Tempo sudah semacam kompas pribadi buat saya dalam memahami dinamika politik, sosial, hingga tema-tema khusus terkait hak asasi manusia.

Saat bercakap di Twitter (X), misalnya, saya merasa terhubung, cepat nyambung dengan keributan di linimasa karena ada saja bahasan dari terbitan mingguan Tempo yang bikin heboh. Tak terhitung sudah berapa banyak bahasan yang ramai dari hasil reportase majalah ini, setidaknya sejak saya berlangganan dulu.

Namun, untuk sekarang saya tak ingin menjelaskan panjang lebar tentang kesan setelah membaca edisi khusus Tempo pada 2012 silam, Pengakuan Algojo 1965, yang menyentakkan saya untuk membaca lebih banyak lagi tentang rekam jejak militerisme. Saya pun merasa perlu menulis sesuatu tentang ini. Setidaknya, dari pengalaman membaca pemberitaan media.

Dan dalam dua-tiga bulan terakhir, isu militerisme mencuat lagi dan tuntutan soal reformasi sektor keamanan mulai jadi area paling krusial disorot publik. Salah satu alasannya, menurut saya, sudah tentu dipicu kontroversi tentang Revisi UU TNI, dan barangkali juga UU Polri dalam beberapa waktu ke depan.

Yang saya pahami, perjalanan reformasi sektor keamanan pasca-1998 di Indonesia adalah sebagian (dari banyak) penanda transisi menuju demokrasi, usai Soeharto lengser. Namun, belakangan ini, saya  merasa adanya gelombang kekhawatiran dalam sederet kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.

Persistensi ini pula yang menuai pertanyaan, apa reformasi sudah betul-betul dicapai? Supremasi sipil yang dulu bergaung kencang, apa masih kokoh?

Saya coba melihatnya dari berita. Untuk mencurigai pola, peran media (di antaranya Tempo) penting dilihat bukan sekadar memberitakan fakta yang aktual, tapi jauh lebih penting: mengurai satu narasi besar tentang tarik-ulur antara kerja-kerja publik dalam mengawal demokrasi, dan potensi kembalinya bayang represifitas masa lalu.

Tak asing di benak pembacanya kala Tempo membingkai ekspektasi dan optimisme di pemerintahan awal Joko Widodo, 2014 silam. Meski itu perlahan memudar sedekade kemudian. Ada beberapa isu krusial terkait militerisme sebagai indikator penyusutan itu, seperti meluasnya militerisasi sipil, hingga kasus demi kasus yang terus muncul: kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil yang dalam hukumannya cenderung ringan.

Seperti yang saya sebut tadi, isu sektor keamanan kembali menarik atensi publik lewat pro-kontra Revisi Undang-Undang TNI. Namun memang, kita lebih dulu terusik konstelasi politik di Indonesia dengan terkuaknya dugaan campur tangan aparat keamanan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang kemarin ramai diistilahkan dengan fenomena "Parcok".

Keriuhan ini barang tentu sulit terhindar dari kecaman. Forum-forum diskusi bermunculan, media sosial hiruk-pikuk, sampai pada aksi massa yang nyaris selalu berhadapan dengan tindak kekerasan aparat. Di ranah pemberitaan, redaksi satu demi satu ikut bersuara dalam editorial mereka. 

Segera pula, rangkaian sikap ini menuai reaksi intimidatif. Ini dialami oleh jurnalis, pegiat masyarakat sipil, hingga kalangan mahasiswa. Dalam situasi tekanan bertubi-tubi, tak diragukan lagi, penyempitan ruang demokrasi mulai terjadi dan meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Yang saya tahu di permukaan saja, tak sedikit media yang melakukan peliputan mendalam. Mereka berupaya untuk mengungkap motivasi, agenda tersembunyi, sampai pada masalah sistemik: militerisasi yang kian merayap, dan sebaliknya, erosi reformasi yang makin halus.

Supremasi Retak Perlahan

Saat reformasi 1998, gaung pembaruan total di sektor keamanan dianggap fundamental untuk mengakhiri apa yang disebut dengan Dwifungsi ABRI (sekarang TNI) –di mana militer sebelumnya punya fungsi ganda— serta tuntutan untuk menguatkan supremasi sipil. 

Namun belum sampai dua dekade, tren militerisasi sipil diduga justru kembali menguat di era pemerintahan Jokowi dan Prabowo.

Masalah kembalinya militer ke ruang-ruang sipil saja, di antaranya, terbaca saat Undang-Undang ASN direvisi, yang dugaannya untuk membuka celah posisi sipil agar bisa diisi oleh personel TNI dan Polri aktif.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, juga menguak indikasi itu. Aturan tersebut menyatakan mobilisasi komponen cadangan militer sipil.

Kendati mobilisasi ini dibingkai sebagai bentuk partisipasi sipil, Tempo mengungkap dugaan kuat kian kaburnya batas peran militer dan sipil. Media melampirkan data Imparsial yang menyoroti hampir 2.600 perwira aktif telah bertugas di posisi sipil, sebelum revisi undang-undang terbaru. Ini menunjukkan miterisasi sipil sebenarnya sudah berlangsung sejak itu.

Sementara sejak rezim baru terpilih usai Pemilu 2024, peran militer di ranah sipil dianggap makin intens. Tempo mengulas 100 Hari Kabinet Prabowo dengan menyatakan secara eksplisit bahwa militer kembali mendominasi urusan negara.

Pemerintahan baru ini juga digambarkan sebagai teknokratik-militeristik yang kabinetnya disebut “beraroma militer", dengan indikasi sejumlah purnawirawan yang diangkat sebagai menteri, kepala badan, dan sebagainya.

Belum lagi soal rencana pembangunan 22 Kodam yang dianggap bakal makin memperkuat hegemoni militer. Dan soal RUU TNI, tak cuma Tempo, tapi juga oleh sejumlah pengamat dan aktivis, memandangnya sebagai mekanisme kunci untuk melegitimasi penempatan tentara aktif di posisi sipil.

Dalam revisi tersebut, institusi sipil yang dapat diisi tentara aktif kini berjumlah 14 lembaga. Jangankan di lembaga tersebut, belakangan ini saja sudah ada sejumlah militer aktif menduduki jabatan di beberapa lembaga yang tak masuk dalam revisi tersebut. 

Bahkan Tempo menyebut lebih dari 4.000 perwira aktif menduduki posisi sipil dan peraturan tampaknya diubah untuk memfasilitasi kepentingan itu.

Dari banyak diskusi yang saya ikuti, saya coba catat beberapa hal mengenai kontroversi RUU TNI ini. Pertama, soal perpanjangan usia pensiun tentara dari 58 menjadi 60 tahun, yang menurut sejumlah pengamat militer dan keamanan, bakal meningkatkan jumlah personel militer "non-job" dan melemahkan regenerasi.

Peneliti Made Supriatma kepada Tempo, Mei 2024 lalu telah mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun ini, "bakal mengacaukan manajemen personalia TNI." 

Selama ini saja, kata dia, sudah terjadi penumpukan perwira non-job atau tak memiliki pekerjaan. Made mencurigai penempatan militer ke posisi jabatan sipil dalam revisi UU memang dilatari kondisi penumpukan tersebut.

Kemudian, yang kedua, adanya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang bertambah dari 14 jadi 16 jenis. Di antara tambahannya itu terkait dengan pertahanan siber. 

Perluasan ini dikritik keras sebagai upaya militer yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan sipil, mengutip contohnya, seperti dalam penegakan hukum narkoba dan ketahanan pangan.

Ketiga, mari lihat tentang kewenangan ruang siber. SAFEnet dalam pernyataannya di media telah memperingatkan bahwa peran itu bakal berpotensi aturan yang lebih ketat tentang ekspresi di media sosial, pembatasan informasi, dan pemblokiran situs web dengan dalih ancaman siber.

Terakhir, soal prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Revisi memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang ditetapkan sebelumnya. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur khawatir penambahan jabatan ini mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

Seperti dimuat di Tempo, Maret lalu, selain memperlemah profesionalisme prajurit yang harusnya tetap di ranah pertahanan negara, menempatkannya dalam jabatan sipil, "akan merusak sistem merit dan karier ASN," kata Isnur. Menurutnya, meluaskan jabatan sipil ini berisiko menguatkan dominasi militer di pemerintahan sipil yang mestinya demokratis.

Namun, dengan derasnya kritik masyarakat, rancangan aturan itu belakangan tetap disahkan, Mei lalu. Protes luas terhadap revisi ini, di lapangan aksi, dipaksa untuk berhadapan dengan kekuatan polisi.

Meski disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil formal terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Mei 2025. 

Alasannya jelas, pengesahan revisi aturan itu diduga kuat melanggar prosedur legislasi, selain karena kurangnya partisipasi bermaknsa dari publik, serta kekhawatiran bahwa perubahan undang-undang itu menyimpang dari agenda reformasi 1998.

Aksi demonstrasi yang meluas di berbagai daerah Indonesia ini lah, menandakan kekhawatiran dengan tepat seperti apa yang disebutkan Tempo, bahwa reformasi, telah kembali ke titik nol.

Lebih jauh dari itu, revisi UU TNI bisa jadi bukan satu-satunya penanda. Jauh di awal tahun 2025, tepatnya Februari lalu, media memberitakan tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di bawah presiden, tepatnya 22 tahun pasca UU-nya pada 2002 silam disahkan.

Masyarakat sipil menyoroti, kewenangan DPN khususnya untuk pengaturan kawasan hutan dan penanganan pelanggaran hukum, bakalan mengancam supremasi sipil dan mirip dengan otoritarianisme ala Orde Baru.

Lalu, dari serangkaian pemberitaan, bagaimana isu militerisme ini dibingkai media? 

Saya tertarik dengan cara Tempo mengurai tipikal dwifungsi yang "merayap" hingga reformasi yang kembali ke "titik nol", melalui penggambaran kian meluasnya peran militer, jauh meninggalkan masa reformasi silam.

Ketika melaporkan soal penempatan militer atau revisi undang-undang, misalnya, Tempo cenderung mengusut perhitungan politik dan implikasi jangka panjang bagi perjalanan demokrasi, bukan cuma membeberkan fakta kebijakan. Pendekatan semacam ini, menurut saya, memungkinkan Tempo untuk berartikulasi dalam menjelaskan sifat "merayap" dari militerisasi tersebut.

Akhir Maret lalu, aksi massa memuncak jelang hari-hari pengesahan revisi UU TNI. Dari banyak bentuk represi yang terjadi sebelum itu --seperti kekerasan terhadap sipil yang terpola lalu berujung impunitas— ada temuan menarik lainnya, yakni keterlibatan aparat berpakaian sipil yang diduga memprovokasi massa (lalu menghilang dari lapangan) dan memicu kerusuhan.

KontraS awalnya menyoroti hal ini, berlanjut pada penelusuran Tempo. Muncul semacam kecurigaan ada taktik yang disengaja untuk menciptakan kekacauan di “dalam”, ada motif ingin mengaburkan akuntabilitas.

Jauh sebelumnya, Tempo telah menerbitkan laporan keterlibatan militer/polisi dalam sengketa lahan dan proyek-proyek pemerintah, seperti di Rempang dan Wadas. Dalam kasus semacam ini, media ini menduga aparat keamanan jadi aktor yang kerap mengintimidasi warga yang memprotes proyek tersebut.

Di kawasan paling ‘merah’ saat ini, Papua yang masih bergelut dalam konflik, kekerasan bertubi-tubi menelan korban masyarakat sipil. Tempo pada April 2025 memberitakan, untuk tahun itu saja konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan TNI-Polri terjadi hingga 21 kali dan menelan 40 korban jiwa termasuk warga sipil asli Papua dan anak-anak sekolah. Dampaknya, jumlah pengungsi melonjak hingga lebih dari 70.000 orang.

Membingkai peristiwa ini, media tersebut turut menyertakan tuntutan masyarakat sipil terhadap PBB agar segera menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Mereka juga menekan pemerintah Indonesia menempuh penyelesaian lewat pendekatan dialog, ketimbang pendekatan keamanan yang jelas-jelas tidak efektif dan memperburuk situasi hingga mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Konsekuensi dari kerja jurnalistik ini juga serius. Mengikuti perkembangannya, publik sempat ramai dengan kasus intimidasi yang diterima Tempo. Kantor redaksi mereka dikirimi bangkai hewan. Sebelum itu terjadi beberapa kali perusakan mobil jurnalisnya. 

Banyak pihak menduga insiden itu berkaitan dengan konsistensi laporan Tempo selama ini.

Terlebih saat kasus ini mendapat respons yang tidak simpatik dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, berbagai intimidasi yang dihadapi Tempo menurut saya jelas, bahwa media kritis, saat ini, bisa dipandang sebagai ancaman langsung terhadap kekuasaan. Ada saja serangan intimidatif yang mengarah pada pembungkaman pendapat. Dari sisi kebebasan pers, jelas ini langkah mundur.

Menekan Lewat Kata

Saya merasa penting (karena awalnya penasaran) untuk melihat bagaimana isu militerisme -dan lebih besar lagi, tentang reformasi sektor keamanan- ini dikemas lewat pemberitaan Tempo. Dan, beranjak pada pengalaman terbatas saya dalam belajar menganalisis teks media saat penelitian kuliah dulu, kembali lagi, teori framing, jadi sangat relevan. Meskipun saya ingin coba membahas ini singkat saja.

Dalam pengertiannya, framing (bingkai), mengacu pada cara media media memilih aspek tertentu dari realitas yang membuatnya lebih menonjol dalam teks atau gambar, untuk menunjukkan definisi masalah, interpretasi kausal, evaluasi moral, atau rekomendasi tertentu.

Dari beberapa laporannya, saya kira, Tempo cukup konsisten menggunakan pembingkaian yang menyorot soal mengikisnya supremasi sipil dan kemunduran demokrasi. 

Setiap perubahan legislatif, penunjukan, dan setiap perluasan peran militer, memang tampak kecil secara terpisah. Namun mari kita lihat lagi, rangkaian fakta-fakta itu, secara bersamaan telah berkontribusi pada betapa signifikannya ‘perputaran balik’ reformasi pasca 1998.

Efek kumulatif ini menyiratkan pergeseran sistemik, ketimbang dilihat sebagai insiden yang terisolasi satu sama lain.
Maka ini sejalan dengan konsep pembingkaian oleh media untuk mengarahkan persepsi publik terhadap suatu isu.

Dalam Media Framing of a Social Movement: The Case of the Civil Rights Movement, Entman (1993) menjelaskan bahwa framing tidak hanya memilih apa yang akan diceritakan, tetapi juga bagaimana cara bercerita.

Dari sini, saya mencermati, Tempo memilih untuk mengurai faktar-fakta terkait isu militerisme ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil, terutama melalui perubahan kebijakan. Media ini menyoroti pelanggaran prosedural dalam revisi UU TNI, misalnya, dari rapat yang digelar tertutup, hingga kurangnya partisipasi publik.

Tindakan semacam itu, memunculkan dugaan bahwa proses pembahasan UU sejak di tingkat legislatif sendiri dibuat untuk meloloskan aturan kontroversial. Tak sedikit pihak yang curiga adanya pengabaian yang ‘disengaja’ terhadap pengelolaannya. DPR dituding telah mengubah proses pembuatan undang-undang, seakan tampak seperti mekanisme untuk mengonsolidasikan kekuasaan tertentu yang berlawanan dengan publik.

Lanjut lagi, teori framing juga menjelaskan bahwa media dapat membentuk agenda publik. McCombs dan Shaw lewat teori Agenda Setting-nya menyatakan, media tidak hanya memberi tahu kita apa yang harus dipikirkan, tetapi juga tentang apa yang harus dipikirkan.

Dengan fokus pada militerisasi sipil, kekerasan aparat, dan revisi undang-undang kontroversial, Tempo secara efektif menempatkan isu-isu ini dalam agenda publik, menarik atensi masyarakat terhadap potensi kemunduran demokrasi. Ruang-ruang diskusi pun menyeruak di banyak tempat.

Ketika Tempo menyoroti bahwa perluasan kewenangan TNI dan Polri ke dalam ruang siber dapat menyebabkan “aturan yang lebih ketat tentang ekspresi di media sosial" dan "pembatasan informasi", mereka menggunakan framing yang menggarisbawahi potensi kontrol negara atas ruang sipil digital.

Ini bisa kita sebut dengan manifestasi modern dari kecenderungan otoriter, di mana pertahanan siber menjadi dalih untuk menekan perbedaan pendapat daring dan memantau warga negara, melampaui kontrol fisik tradisional.

Kembali kita mengacu ke Robert Entman.

Dalam artikelnya, Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm, ia menulis bahwa framing sedikitnya punya empat fungsi utama, yaitu pendefinisian masalah (define problems), mendiagnosis penyebab (diagnose causes), membuat penilaian moral (make moral judgments), dan merekomendasikan jalan keluar (suggest remedies).

Cara-cara Tempo memaparkan fakta-fakta dalam mengurai dwifungsi yang merayap perlahan, atau reformasi yang kian surut ke titik nol, bisa kita asumsikan bukan sekadar deskripsi, tapi juga satu kerangka yang menunjukkan adanya erosi bertahap supremasi sipil. Lewat laporan berkalanya, mereka tidak menyajikan setiap insiden --seperti penempatan perwira di posisi sipil, revisi UU TNI dan lainnya-- sebagai kasus terpisah, tetapi sebagai bagian dari pola yang lebih besar dan mengkhawatirkan.

Ilustrasi

Saat Tempo memberitakan lebih dari 4.000 perwira aktif menduduki posisi sipil dan ada peraturan yang diubah untuk memfasilitasi hal tersebut, media ini melalui salah satu kanal Youtube-nya membunyikan judul Selamat kembali dwifungsi TNI. Menurut saya, judul itu eksplisit mendefinisikan masalah kembalinya peran ganda militer.

Kemudian, fungsi berikutnya, diagnosis penyebab. Soal ini, Tempo sangat memberi porsi sorotannya pada konsolidasi kekuasaan oleh aktor-aktor tertentu. Dan ini diperparah oleh melemahnya kontrol sipil yang telah dibangun pascareformasi.

Banyak hal yang mereka indikasikan terkait keputusan politik negara (yang tampaknya sengaja) ingin memperluas peran militer, seperti revisi UU ASN, UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, revisi UU TNI, sampai rencana membentuk sejumlah Kodam baru.

Sederhananya, saya membaca beberapa artikel dan editorial Tempo terkait isu ini pada 2024 lalu. Redaksi telah mewanti-wanti perluasan peran militer dengan mengacu pada sejumlah kebijakan yang dianggap laten, dari revisi UU ASN, hingga adanya upaya “menyiapkan aturan teknis penempatan TNI-Polri di jabatan sipil” (Tempo, 16 Maret 2024) dalam ulasan bertajuk Siap-siap Dwifungsi Lagi.

Hal ini dipertajam dalam editorialnya kemudian. Lewat judul Tak Ada Tempat bagi Dwifungsi TNI-Polri, redaksi mulai menderetkan satu demi satu dalilnya.

Dimulai dari dukungan Jokowi (yang saat itu masih Presiden RI) terhadap paslon Prabowo-Gibran yang dianggap telah menodai prinsip jujur dan adil dalam Pemilu. Langkahnya lalu berlanjut dengan menggulirkan rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, yang berpeluang mengatur penempatan militer di jabatan sipil. 

Beberapa contoh lainnya, pasca-Pemilu 2024, bisa kita lihat. Di antaranya, Tempo pada satu edisi majalahnya di Februari lalu menonjolkan kutipan peneliti Made Supriatma, yang menyebut kian intensnya peran militer di era Prabowo dengan karakter "teknokratik-militeristik".

Beragam keputusan politik yang disebutkan di atas, menguatkan diagnosa adanya strategi untuk memperkuat hegemoni militer, juga melegitimasi penempatan personel aktif di posisi sipil yang sebelumnya tidak sah.

Sementara, bicara tentang fungsi moral judgments, saya sebagai pembaca menangkap bahwa dari diagnosanya soal intensifikasi peran militer di ranah publik, Tempo ingin memberitahu bahwa ada ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Tindakan militer itu pula yang dibingkai sebagai penyingkiran semangat reformasi, yang sejak silam menegaskan pemisahan peran militer dan sipil.

Dalam beberapa kasus mengenai penolakan maupun kritik masyarakat terhadap revisi UU TNI, misalnya. Tempo memberitakan sejumlah aksi massa yang disambut kekerasan oleh aparat dalam bentuk intimidasi, kekerasan fisik dan sebagainya.

Pada 29 Maret, diberitakan pula sebanyak 94 organisasi masyarakat sipil mengecam kekerasan aparat terhadap massa aksi penolakan RUU TNI di Malang. Unjuk rasa yang digelar 23 Maret tersebut berakhir ricuh. Aparat, dibantu sekelompok pria berpakaian hitam, diduga melakukan kekerasan terhadap demonstran.

“Kami menilai tindakan represif ini sebagai preseden buruk bagi perlindungan HAM, sekaligus menambah catatan kelam kekerasan aparat TNI/Polri terhadap masyarakat sipil,” demikian kutipan koalisi CSO yang diberitakan Tempo.

Dengan mengemukakan pernyataan sipil ini, selain tentang kecaman pada ancaman berulang impunitas -karena memang kerap tak ada tindak lanjut, atau akuntabilitas dari tindakan tersebut- media ini menunjukkan penilaian moral bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM dan bentuk represi yang tidak dapat dibenarkan.

Pada fungsi terakhir, Tempo mengemas rekomendasi jalan keluar sebagai bagian dari pembingkaian mereka terhadap isu reformasi sektor keamanan ini.

Kendati tak melulu eksplisit dalam setiap artikelnya, namun Tempo berkali-kali memunculkan beberapa kata kunci (setidaknya dari yang saya dapati), yakni supremasi sipil, kontrol militer, impunitas, akuntabilitas, dan demokrasi.

Di waktu yang lain, saya sempat tergugah dengan sikap Tempo yang tertuang dalam editorialnya, Jangan Tutup Pintu Dialog, edisi November 2020. Artikel ini menyoal dana otonomi khusus di Papua yang bakal berakhir setahun kemudian.

Mereka menulis, “Di kawasan konflik Papua, dialog dan kekerasan berkorelasi negatif satu sama lain”, yang berarti dialog tetap diyakini sebagai jalan untuk menghindarkan pendekatan represif di wilayah tersebut.

Di editorial ini pula, Tempo mengkritik sikap aparat yang paranoia terhadap inisiatif Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadakan dialog membahas perpanjangan otsus, dengan menuduh pertemuan itu bermotif provokasi untuk referendum.

Sembari kembali mengungkit temuan LIPI tentang akar-akar konflik di Papua, Tempo menegaskan bahwa pertimbangan ‘Jakarta’ soal kemungkinan memperpanjang otsus tersebut, gagal mengatasi akar persoalan Papua.

Temuan Tempo, masyarakat Papua justru dominan menolak otsus itu dengan “menuntut kebebasan politik yang lebih luas”. Ini juga dibingkai lewat keterangan soal gelontoran dana otsus sebesar Rp126,9 triliun (2002-2020) yang telah mengubah wajah infrastruktur fisik di wilayah itu, namun jomplang dengan situasi kemiskinan, pendidikan dan kesehatannya.

Ditambah lagi, pendekatan keamanan yang kian represif di Papua, dianggap tak pernah berubah dari waktu ke waktu. Sehingga, menurut Tempo, penting untuk “mengakhiri pendekatan represif dan membuka ruang dialog selebar-lebarnya”. 

Kalimat itu, saya rasa cukup jelas menggambarkan framing (dan barangkali juga karakter) Tempo untuk fungsi suggest remedies yang ditawarkannya kepada pembaca.

Serupa dengan itu, bingkai jalan keluar juga disodorkan Tempo terhadap aturan kontroversial, UU TNI. Di antaranya sejak memuat opini dari akademisi Fahmi Ramadhan Firdaus, Korupsi Legislasi dalam Revisi UU TNI (April 2025), kemudian lanjut memberitakan Ramai-ramai Menggugat UU TNI (Mei 2025), hingga editorial pada 1 Juni, Intimidasi bagi Penolak Militerisme.

Pengujian hukum terhadap undang-undang yang kontroversial, kerap jadi tawaran solutif. Dengan meliput gugatan uji materiil Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi, Tempo secara tidak langsung mendukung upaya advokasi, salah satu ikhtiar menyelesaikan masalah yang telah didiagnosa sebelumnya.

Dari caranya membingkai realitas, bertahun saya juga belajar, Tempo cukup kaya dengan paket narasi dan metafor dalam mengkonstruksi isu ini. 

Memadankan frasa Dwifungsi TNI di Depan Mata dengan cara redaksi membaca pikiran Prabowo lewat buku yang ditulisnya, Paradoks Indonesia dan Solusinya, saya pikir sangat elegan. Editorial itu menyertakan ungkapan ahli militer Romawi, Vegetius, yang dikutip Prabowo dalam buku itu, "jika kau menghendaki perdamaian, bersiaplah untuk berperang." 

Jika liar menafsir "perang" itu, maka terungkit lagi memori visual saya tentang kelindan situasi pedar 25 tahun silam: gemuruh reformasi, lalu-lalang truk reo di jalanan Banda Aceh saat operasi militer, hingga testimoni penuh traumatik dari penyintas kekerasan masa lalu yang pernah saya dengar langsung.

Ini lah kenapa, pembingkaian dalam cara media membangun realitas jadi penting. Dari balik laporan-laporan faktual Tempo, saya merasa ada konsistensi lewat ‘bunyi’ yang interpretatif. Militerisme diurai dalam teks yang meraup sisi juang masyarakat sipil, kekerasan yang mengililinginya, gugatan demi gugatan, dan deteksi mata elang demokrasi.

Bunyi ini, saya yakin bakal kian nyaring, dan sulit dibendung meski kuasa terus membuatnya senyap. Hingga terakhir ulasan ini saya rampungkan, realitas kian tak pelak. 

Kebijakan pusat menambah batalyon-batalyon baru di daerah, derita komunitas adat dianiaya centeng korporat, pembubaran diskusi kampus, kriminalisasi massa aksi, korban sipil yang terus berjatuhan dalam operasi militer di Intan Jaya-Papua, dan entah apa lagi yang akan berjejal di linimasa. []




Komentar