Bara di Laweung
Ilyas bercerita tentang tanah kelahirannya, Gampong Kareung. Desa yang letaknya di Kecamatan Batee, Pidie, ini sejak lama dikenal memiliki kerekatan historis dengan tetangganya di Kecamatan Muara Tiga. Ada kekerabatan silsilah keluarga yang hingga kini mengaitkan mereka.
Wilayah pegunungan yang menaungi kedua kecamatan ini juga terbilang sangat subur. Masyarakat memanfaatkan bentangan lahan untuk melepas ternak kambing dan lembu, selain itu juga bercocok tanam cabai dan juga kacang. Mata pencaharian itu terus dijalani masyarakat yang tersebar di puluhan desa yang berada di dua kecamatan tersebut. Pemandangan inilah yang sehari-hari tampak dan terus terngiang di benak Ilyas.
Beberapa tahun sempat meninggalkan tanah Batee menuju Banda Aceh untuk menyelesaikan kuliah, Ilyas tak sempat lagi mendengar banyak ihwal dari kampung halamannya. Hanya desas-desus dari beberapa tetua gampong perihal kedatangan industri semen di sana.
“Ketika itu masih tahun 1990-an,” kata Ilyas, masih mengingat-ingat tahun tepatnya. Namun yang ia dengar sendiri, perusahaan industri itu mulai melakukan sejumlah penelitian hingga menemui kecocokan untuk menambang di kawasan tersebut. Sejak itu pula pendekatan ke masyarakat di sejumlah desa dijajaki pihak perusahaan.
“Mereka mulai membuka hubungan dengan beberapa geuchik, seperti di Gampong Kulee, Gampong Cot, dan juga gampong tempat tinggal saya, di Kareung yang waktu itu dipimpin Tengku Usman,” tutur Ilyas saat ditemui Pikiran Merdeka, Sabtu (12/8).
Runutnya, kedatangan perusahaan itu diperjelas dengan beberapa surat yang masih ia simpan. Fotokopian sertifikat HGU, salah satunya Surat Rekomendasi yang berkop Pemerintah Kabupaten Dati II Pidie, Kecamatan Batee, Desa Kareueng. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Geuchik Gampong Kareueng, Abdullah tidak berkeberatan dan mendukung sepenuhnya rencana pembukaan lahan penambangan bahan galian golongan ‘C’ batu gamping di kawasan Gle Tongkop.
“Surat ini tertanggal 28 Desember tahun 1994, perusahaan yang meminta rekomendasi itu PT Samana Citra Agung,” kata Ilyas seraya menunjuk alinea pertama surat yang dibuat menggunakan mesin tik itu.
Bermodal persetujuan pimpinan gampong, tak serta merta memuluskan langkah PT Samana Citra Agung (SCA) menapak tanah Batee. Pada 25 Oktober 1995, Camat Batee meminta aparatur gampong Kareueng untuk mendampingi panitia pengukuran lokasi lahan untuk pabrik semen SCA. Sementara pengukuran sudah dilakukan empat hari sebelumnya. Dari situ pihak gampong mengendus adanya kejanggalan.
“Sebelum panitia tersebut menjalankan tugasnya, seharusnya terlebih dahulu memberitahukan gampong satu minggu sebelumnya,” ujar Ilyas.
Pihak Gampong Kareueng yang diwakili geuchik, sekdes, mantan geuchik, imam meunasah, serta unsur pemuda saat itu butuh kejelasan dalam pembuatan lokasi lahan yang menjadi objek pembangunan pabrik SCA kelak. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian di kedua belah pihak, maka harus dijelaskan batas-batas wilayah tersebut. Pihaknya pun melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebulan kemudian, perihal yang sama ia layangkan ke Bupati Pidie.
“Sampai saat itu pihak Gampong Kareueng belum menerima satu surat pun atas tanah yang terkena pembangunan pabrik semen SCA, khususnya yang berada di kawasan Kareueng, di mana secara Undang-Undang setiap lokasi tanah yang menjadi objek pengeluaran sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan,” kata Ilyas meniru isi surat permohonan mereka kepada Bupati Pidie kala itu.
Tahun 1996, Ilyas mulai memberanikan diri bersama sejumlah perangkat gampong meminta pihak perusahaan dan beberapa pejabat untuk melakukan peninjauan. “Setelah dikumpulkan, semua lahan tersebut, diperkirakan ada 60 hektar, lalu dibayar,” katanya.
Mereka pun menerima uang ganti rugi yang diberikan perusahaan, lalu dibagikan ke warga. Saat itu, aku Ilyas, ia berasumsi lahan kebun lainnya tak masuk wilayah tambang. “Klaimnya kita tidak tahu, karena tidak dilibatkan pada saat pengukuran,” ujar Ilyas lagi.
Tak ada kejelasan bagaimana akhir dari sengkarut penetapan lahan, pada tanggal 8 Januari 1998, BPN menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Di dalamnya telah menetapkan Desa Cot dan Desa Kulee yang berada di Kecamatan Muara Tiga dan Batee seluas 9.343.700 meter persegi sebagai tanah kebun yang bakal dipergunakan untuk penambangan batu gamping oleh SCA.
“Saya kaget, kenapa tidak tertera Gampong Kareueng dalam sertifikat hak pakai itu,” kata Ilyas. Terlebih, ia menyebut dalam proses pembebasan lahan, tidak semua ganti rugi tuntas. Ada beberapa lahan yang dibeli, namun banyak juga lahan yang diklaim begitu saja tanpa proses ganti rugi.
Saat itu, sambungnya, masyarakat beranggapan penggunaan lahan untuk ekspor bahan mentah, bukan untuk pabrik produksi. “Masyarakat waktu itu tak ingin ambil pusing, cenderung pasrah. Masa itu kan sedang konflik, pos penjagaan dimana-mana, jangan kan menjaga tanah, kalau anggota keluarga kami diambil saja kami tak bisa apa-apa,” ujar Ilyas.
PUNCAK KISRUH
Pada 27 Mei 2015, PT Semen Indonesia Tbk melalui Direktur Pengembangan Usaha dan Strategi Bisnis mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT SCA di Banda Aceh. Surat terkait pembangunan pabrik semen terpadu di Aceh tersebut juga ditembuskan ke Dinas Bina Marga Aceh.
Surat tersebut menindaklanjuti keterangan dari Dirut SCA beberapa pekan sebelumnya perihal rencana pemindahan jalan karena PT SI menyampaikan telah siap membangun pabrik semen. SCA diminta segera merealisasikan dan berkoordinasi dengan Bina Marga Aceh untuk proses pemindahaan jalan tersebut.
Tukar guling yang dimintai PT SCA semula merupakan ekses dari lokasi areal pabrik semen yang ternyata dilintasi jalan provinsi Kreung Raya–Laweung, yang terletak antara Gampong Cot dan Gampong Kulee yang terpaut sepanjang 10 kilometer. Pemindahan jalan tersebut bertujuan agar kegiatan pertambangan terhindar dari lalu lintas umum.
Dinas Bina Marga Aceh kemudian merespon, pihaknya tak berwenang melakukan tugar guling jalan. “Karena ruas jalan itu aset Pemerintah Aceh, kami sarankan untuk berkoordinasi dengan Gubernur Aceh,” tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Marga, Anwar.
Ia juga menambahkan, selama proses tukar guling belum memiliki ketetapan dan status jalan belum berubah, Dinas Bina Marga berkewajiban merawat dan meningkatkan ruas jalan tersebut demi kepentingan umum.
Berlanjut pada tanggal 30 Juli 2015, Dirut SCA Deni Fahlevi lalu menyurati Gubernur Aceh. Ia meminta gubernur merealisasikan pemindahan jalan sepanjang 10 km tersebut. Menariknya, ia menyebut bahwa Dinas Marga dapat melaksanakan teknis pemindahan jalan tersebut. Padahal, Dinas Bina Marga terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak berwenang.
Masyarakat yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil tindakan. Forum Keuchik Muara Tiga pernah melayangkan surat kepada beberapa pihak seperti Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Bina Marga Aceh, dan Muspida Pidie. Surat tersebut berisi keberatan warga terhadap pemindahan/tukar guling jalan provinsi yang berlokasi antara Gampong Cot dengan Gampong Kule di Batee.
Dalam surat tersebut, forum menyebut sebuah surat yang diajukan PT SCA kepada Gubernur Aceh nomor 091/SCA/VII/2015 terkait rencana tukar guling tersebut. Forum menyebutkan adanya penundaan pengerjaan jalan provinsi tersebut oleh rekanan pemenang tender PT Piyeung Jaya Perkasa, padahal telah dianggarkan dalam APBA 2015. Karena itu, mereka pun meminta kepada Gubernur Aceh menindaklanjuti tuntutan tersebut, yakni dengan tidak menyetujui tukar guling.
Adapun alasan yang dikemukakan warga dalam surat itu, lantaran ruas jalan yang dimaksud selama ini menghubungkan dua kecamatan dan sangat mereka butuhkan. Selain itu, ruas jalan tersebut menjadi akses ke tempat wisata sejarah dan religi Guha Tujoh yang menjadi kebanggaan masyarakat Laweung.
Lain lagi dengan persoalan pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas, kisruh yang timbul makin besar. Pada 30 Juli 2016, massa dari Gampong Cot dan Gampong Kulee kian gencar memprotes pembangunan pabrik semen PT SCA. Aksi anarkis pun tak terhindarkan. Puncaknya, massa membakar mobil dan sejumlah fasilitas milik Samana seperti tangki air dan barak pekerja.
Satu tahun kemudian, massa kembali memprotes pabrik PT SCA dengan memblokir akses jalan ke pabrik tersebut. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan warga agar Samana menepati janjinya untuk menyelesaikan masalah lahan yang belum usai. Mereka menegaskan, bahwa aksi tersebut tidak bermaksud penolakan terhadap keberadaan pabrik, namun menuntut agar semua persoalan antara warga dan perusahaan diselesaikan.
Sertifikat BPN yang terbit pada tahun 1998 itu baru diterima Ilyas paska sejumlah kisruh tersebut. Di Forum Pendataan dan Penyelamatan Aset (FPPA) Gampong Kareung Kecamatan Batee, Ilyas sebagai ketua bidang Teknis Kelayakan dan Hukum pun mengurai beberapa upaya yang coba ia lakukan. Salah satunya FPPA menyurati BPN tingkat kabupaten dan provinsi.
“FPPA terbentuk atas dasar kebersamaan dalam menuntut hak-hak yang belum tuntas atas sejumlah penguasaan aset/tanah gampong di wilayah gampong Kareung, dimana aset tersebut telah dikuasai PT SCA sejak tahun 1993 melalui sertifikasi HGU nomor 803/Hp/BPN/1997,” lanjut Ilyas.
Ada beberapa hal yang mereka kemukakan dalam surat tersebut. Terkait sertifikat, ada sejumlah lahan yang tidak disebut secara jelas berada dalam kawasan Gampong Kareung, yang secara administratif tanah tersebut memang berada di gampong itu. “Ini sangat merugikan kami secara finansial,” katanya.
Poin lainnya, FPPA mengulas penetapan dan pengukuran lahan yang pernah dilakukan SCA pada 1993 silam yang tidak melibatkan masyarakat setempat. Dan yang makin mengecewakan pihak gampong, lanjut Ilyas, adalah lahan seluas 320 hektar yang dikuasai PT SCA saat itu dengan HGU nya dicantumkan dalam gampong lain. Padahal secara geografis lahan itu berada dalam wilayah administratif gampong Kareung.
“Maka ini perlu ditinjau ulang, agar tidak terjadi sengketa yang berkesinambungan ke depannya,” tutup Ilyas.
Dari Amdal ‘Ganti Kulit’
Amdal untuk pendirian pabrik semen di Pidie, berkali-kali ‘ganti kulit’. Sederet kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen tersebut.
Catatan LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (KEMPRa), perusahaan semen yang menjejaki kawasan Pidie punya sejarah beberapa kali berganti nama. “Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya sudah ada sejak 2 April 2002, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2002, tentang kelayakan industri semen PT Muara Batee Tenggara,” kata Pegiat Lingkungan dari KEMPRa, M Oki Kurniawan.
Tahun 2011, perusahaan itu berganti nama menjadi PT Samana Citra Agung (SCA). Hal itu diketahui dari penerbitan SK Gubernur Aceh Nomor 530/1003 pada 11 Januari 2011 perihal persetujuan kembali kelayakan lingkungan industri semen PT SCA.
Belakangan, PT Samana Citra Agung bekerjasama dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk membentuk perusahaan patungan. Ibarat gayung bersambut, pihak PT Semen Indonesia ingin membangun pabrik semen dengan memanfaatkan lahan yang telah dimiliki PT SCA seluas sekitar 1500 hektar di Pidie.
“Sangat sulit menyediakan lahan seluas itu sendiri, bisa makan waktu lima tahun,” ujar Direktur Utama Semen Indonesia, Suparni, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI. Perusahaan patungan (Joint Venture Company) terakhir bernama PT Semen Indonesia Aceh (SIA).
Terkait AMDAL-nya, pada 11 April 2016, Gubernur Aceh telah menerbitkan SK Nomor 660/BP2T/612/2016 tentang perubahan izin lingkungan kegiatan industri dari PT SCA menjadi PT SIA.
Sejumlah hal ganjil, menurut Oki, yakni mengenai pernyataan Kadep Perluasan Bahan Baku PT Semen Indonesia, Doni Avianto pada April 2016 silam. Dalam sebuah pertamuan dengan awak media, Doni menyampaikan bahwa pabrik semen tersebut tidak menggunakan sistem pengeboman atau getaran, tapi menggunakan sistem surfaceminer atau tambang permukaan.
“Artinya kami tidak menggunakan pengeboman untuk pengambilan bahan baku,” terang Doni, seperti dikutip dari saduran csrcenterindonesia.co.id.
Sementara, isi dalam dokumen Amdal Terpadu PT SIA yang telah disetujui Bapedalda Aceh pada 29 Maret 2016 menyatakan sebaliknya. Di beberapa halaman sangat jelas menyebutkan penambangan batu gamping yang keras melalui peledakan.
“Bahan peledak digunakan pada kegiatan penambangan batu gamping yang keras berlokasi di Gle Tungkop, Gle Ujong Sagi, dan Cot Pawod,” demikian tertulis di halaman III-10 Dokumen Amdal PT SIA.
Melihat ketidaksesuaian antara pernyataan perusahaan dengan fakta dokumen Amdal, maka kemampuan dari Tim Komisi Penilai Amdal yang dibentuk Gubernur Aceh berdasarkan SK Nomor 660/227/2013, mulai dipertanyakan.
Oki juga menjelaskan beberapa hal yang luput dari Amdal yang diubah perusahaan meski telah berulang kali ‘ganti kulit’. “Ada beberapa aspek yang menjadi catatan kami,” katanya.
Pertama, mengenai aspek hidrologis. Dari hasil amatan di lapangan, teradapat drainase kering namun muncul sumber air di hilirnya. Selain itu juga terdapat hunian kelelawar jenis Rhinolophus sp, yang merupakan predator pemakan serangga atau hama serta membantu petani setempat untuk sistem penyerbukan tanaman hingga radius 20 km dari huniannya.
Beberapa dampak yang perlu diperhatikan, kegiatan penambangan mengakibatkan terganggunya sistem air permukaan dan air tanah di 15 desa dalam dua kecamatan di Pidie. Dari data BPS diketahui bahwa masyarakat setempat umumnya menggunakan sumber air sumur yang tersebar di 1900 titik. Ancaman lainnya terhadap ketersediaan air untuk persawahan yang membentang seluas 809 hektar.
Tak kalah mengkhawatirkan, kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan habitat kelelawar Rhinopholus sp yang selama ini menghuni Guha Tujoh akan bermigrasi, lantaran terganggu. Kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya risiko serangan hama pada sawah dan area perkebunan.
Terganggunya proses penyerbukan dan pembasmian hama secara alami, maka produktifitas lahan akan menurun, selanjutnya rentan terhadap merosotnya pertumbuhan ekonomi masyarkat sekitar. “Kalau kehilangan sumber air, bagaimana masa depan warga di sana? Perusahaan seharusnya memikirkan hal ini,” kata Oki.
Sementara Humas PT SIA, Marjoni memberi keterangan singkat saat dihubungi Pikiran Merdeka, Jumat pekan lalu. Ia mengatakan, PT SIA tengah dalam tahap penyiapan untuk pembangunan pabrik.
“Saat ini masih membangun fasilitas pendukung, seperti masjid, dormitory, pembersihan lahan dan kantor proyek, kalau pembangunan induk seperti pabrik dan pelabuhan sama sekali belum,” ujarnya.
Sedangkan mengenai Amdal, ia mengaku masih dalam tahap adendum, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Namun ia tak menjawab rincian apa saja poin yang akan diubah dalam dokumen tersebut.
“Dalam waktu dekat juga akan kita selesaikan. Setelah ini baru pembangunan yang utama seperti pabrik dan pelabuhan. Karena kemarin kan Amdal yang dibuat PT Samana harus ada beberapa penyempurnaan lagi, harus ada yang disesuaikan dengan keadaan saat ini. Teknologi umpamanya, kemudian alat-alat yang kita gunakan, kemudian desain pabrik dan lain sebagainya. Semuanya yang ramah dengan lingkungan,” katanya.
Ia menyadari bahwa Amdal penting dicermati untuk mencegah masalah di kemudian hari. “Kita harus menyesuaikan keadaan terkini. Itu yang akan dituangkan dalam Amdal, itu akan disempurnakan secara keseluruhan. Sekarang masih tahap finalisasi,” ujarnya.
Terkait persoalan lahan, Marjoni berjanji akan selesai dengan jalan musyawarah dan mufakat. Selama ini ujarnya, perusahaan melakukan komunikasi dengan masyarakat. “Terutama dengan stakeholder yang ada disitu. Yang jelas perusahaan berkomitmen agar masalah lahan itu bisa selesai. Kita sudah membentuk Forum Musyawarah Gampong, yang difasilitasi tim CSR, semua persoalan itu dibahas disitu,” katanya.
Ia menekankan, Kehadiran perusahaan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengklaim telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Mengenai maraknya protes dari warga, Marjoni menolak berkomentar.
“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu, media bisa menilai secara objektif. Saya juga tidak ingin menuduh adanya provokasi,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan PT SIA adalah satu dukungan terhadap keberadaan investasi yang ditargetkan Gubernur Irwandi Yusuf. Target ini butuh dukungan dari semua pihak.
“Karena komitmen pak Irwandi selaku gubernur meminta, tolong berikan kenyamanan bagi investasi. Dukungan dari masyarakat merupakan bagian dari kenyamanan investasi, yang selama ini hanya terpaku pada APBD, APBK, sekarang ada peluang seperti ini, mari dukung bersama,” tandasnya.
TANPA SENGKARUT
Secara garis besar, masyarakat menginginkan dua hal terkait keberadaan PT SIA di Pidie. Pertama, ada kejelasan tentang posisi tanah rakyat dan wilayah pertambangan. “Karena itu, HGU-nya perlu dikaji ulang,” sebut Ilyas, warga setempat.
Berikutnya, masyarakat protes dengan PT SIA karena belum ada izin apa-apa tapi sudah mendirikan bangunan. “Amdal-nya juga belum jelas, tapi failitas pendukung sudah mereka bangun di sana,” terang Ilyas.
Ke depan, pihaknya ingin perhatian dari dewan baik DPRA maupun DPRK untuk turun meninjau langsung ke lokasi perusahaan. “Bentuk Pansus, supaya bisa ditelusuri langsung bagaimana situasi sebenarnya di tempat kami,” katanya.
Ilyas dan warga lainnya mengingatkan, kerugian yang sering terjadi di banyak lokasi tambang di tempat lain jadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kita contohkan Arun di Lhokseumawe, kita semua tahu, siapa yang paling banyak mengambil keuntungan, perusahaan atau masyarakat, kemarin saja masih ada warga yang tuntut penyediaan rumah. Dita harus belajar, dalam industri, warga setempat jangan hanya dijadikan penonton,” katanya.
Harapan juga diutarakan warga Pidie lainnya, Tgk Adnan Ubat Kareung. Pada dasarnya, industri ada untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, segala persoalan harus mampu dituntaskan sebelum berkembang dampak negatif dalam beberapa waktu ke depan.
“Terutama tentang lahan, banyak ketimpangan yang dilakukan oleh PT Samana Citra Agung. Sejak tahun 90-an sudah demikian. Selain itu, Amdal juga harus transparan, harus melibatkan masyarakat dalam pembahasan itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hal lainnya, seperti pelibatan masyarakat setempat dalam tim pemantau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ia lihat minim sekali. “Dari 13 anggota pemantau CSR, orang daerah hanya tiga orang yang masuk ke sana,” tutur Adnan.
Hal yang juga perlu diperhatikan, lanjutnya, adalah penyelesaian terkait lingkungan dan peluang ekonomi masyarakat. “Harus diperkirakan, berapa jumlah penghasilan masyarakat sebelum kedatangan industri dan setelah industri. Belum lagi dampak lingkungan, air bawah tanah dieksploitasi, maka perusahaan harus sediakan irigasi. Yang jelas, harus perkirakan segala dampaknya,” tegas Adnan.
Menggugat Dana Kerahiman
Tidak saja persoalan ganti rugi lahan, pembagian dana kerahiman juga ditengarai sarat kejanggalan yang merugikan masyarakat di seputaran proyek Semen Laweung.
Di antara sekian masalah pada proses pembangunan pabrik semen PT SIA, salah satunya terkait dana kerahiman. Cekmad, warga Laweung kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (19/8) lalu, mengaku banyak kejanggalan dalam proses pemberian dana ‘cuma-cuma’ oleh perusahaan kepada masyarakat di dua kecamatan, Muara Tiga dan Batee.
“Di satu sisi, uang kerahiman ini kan katanya uang cuma-cuma. Yang kita heran, di balik itu masyarakat rupanya disyaratkan untuk menyetujui sejumlah poin,” ujar Cekmad.
Poin-poin itu, pertama, penandatangan berjanji mendukung sepenuhnya pendirina pabrik semen yang dilakukan oelh PT SIA. Kedua, penandatangan sepakat dan mengakui kepemilikan hak atas tanah milik PT SCA/PT SIA sebagaimana sertifikat HP Nomor 2 Tahun 1998 dengan luas 472 hektar. Ketiga, tidak akan mengganggu setiap proses pembangunan pabrik semen dari pelaksanaan sampai pada tahap penambangan. Lalu nama-nama penerima sumbangan akan dibuat dalam daftar lampiran yang merupakan kesatuan yang tidak terpisah dari berita acara tersebut. Terakhir, apabila masyarakat mengklaim memiliki hak atas tanah pada sertifikat hak pakai Nomor 2 Tahun 1998 akan ditindaklanjuti dengan menunjukkan bukti kepemilikian dan akan diverifikasi.
Demikian beberapa poin yang disebut dalam Berita Acara Pemberian Sumbangan/Bantuan Dari PT SCA Kepada Masyarakat Desa Mesjid, Desa Keupula, Desa Tgk Di Laweung Dan Desa Pawod. Semua desa ini terletak di kecamatan Muara Tiga. Total sumbangan yang diberikan sebesar Rp564.400.000.
Cekmad menyebutkan, banyak warga yang tidak tahu syarat–syarat tersebut. “Yang teken berita acara yang ada perjanjian itu kan cuma perangkat desa, geuchik, tuha peut, dan tuha lapan, dan itu tidak semua perangkat desa mau meneken setelah melihat isi perjanjian itu. Karena tidak sesuai dengan tema kerahiman,” ujar Cekmad.
Proses ganti rugi lahan juga menuai masalah. Menurut penuturan Cekmad, proses ganti rugi lahan selama ini tidak jelas rinciannya. “Seharusnya kalau ganti rugi lahan kan jelas mana koordinatnya, berapa per orangnya, berapa luas keseluruhan. Inilah yang belakangan muncul tudingan adanya pembohongan,” kata Cekmad.
Yang selama ini ia amati, banyak dari masyarakat hanya menandatangani form paraf saja. “Masyarakat cuma tandatangan form urutan paraf itu, sementara form di atasnya hanya diberikan kepada perangkatnya. Disajikan terpisah, padahal surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan dokumen-dokumen lain yang tak terpisahkan. Janggal bukan?” akunya.
Ia juga bercerita, saat menghadiri acara pemberian santunan anak yatim di Gampong Tgk Di Laweung. Kepada geuchik, Cekmad menyampaikan seharusnya sebelum penyerahan dana itu, diperjelas segala syarat-syarat yang ada kepada masyarakat. ”Saya sudah sampaikan saat itu pada geuchik, seharusnya dijelaskan, mana petanya, mana koordinatnya, yang kita lihat kemarin kan sawah-sawah sudah masuk juga. Ini kan sudah tidak benar lagi. Seperti yang masuk lokasi Gampong Cot Pawod. Apa yang kita teken, jelaskan sepenuhnya,” beber Cekmad.
Geuchik pun berang. “Itu bukan urusan kamu,” kata Cekmad meniru ucapan geuchik tersebut. Cekmad lalu membela diri. Ia tegaskan bahwa semua masyarakat harus tahu dampak yang akan diterima nanti. Karena mereka semua terdampak langsung dari proyek penambangan.
“Saat itu warga pun terpecah, ada pro dan ada yang kontra. Banyak warga yang sadar bahwa mereka tidak tahu apa yang mereka teken. Sebagian bahkan memutuskan tidak ikut teken,” imbuhnya.
Sementara Keuchik Gampong Tgk Di Laweung, Azhar MTaib mengungkapkan bahwa pemberian dana kerahiman jumlahnya beragam. Setiap gampong menerima jumlah yang berbeda-beda.
“Warga Gampong Tgk Di Laweung menginginkan dana kerahiman sama seperti diberikan untuk Gampong Cot yaitu Rp1.500.000 seperti yang sudah disepakati sesuai surat perjanjian. Jadi, warga saya ingin pemberian dana itu sama dengan yang lainya bukan Rp500 ribu,” tegas dia.
Tanggapan Samana
Menjawab polemik yang bermunculan seputar pembagian dana kerahiman, Yusri Musa selaku Direktur PT Samana Citra Agung memberikan klarifikasi. Kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (19/8) pekan lalu, ia mengatakan bahwa dana kerahiman sudah selesai dibagikan.
“Kita perlu tahu dulu apa definisi dana kerahiman itu. Kerahiman itu sifatnya sosial. Pada saat lahan itu sudah kita tinggalkan selama 20 tahun. Setelah sertifikat keluar tahun 1997, sudah beberapa kali kita ganti investor. Akhirnya datang Semen Indonesia (SI). Pada saat kita menemukan SI sebagai BUMN, mereka menyarankan pendekatan kepada masyarakat secara sosial,” katanya melalui sambungan telepon.
Meneruskan saran PT SI, pihaknya pun menjalin pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti kepala desa dan mukim dari dua kecamatan mewakili gampong yang masuk dalam wilayah lahan PT SCA. “Jadi waktu itu hanya ada enam desa. Di Laweung ada lima, di Batee ada satu desa, Kulee. Kemudian kita petakan desa yang dominan persentasenya, lalu kita dapat di Muara Tiga yakni Desa Cot, di Batee ada Gampong Kulee. Desa Cot 50 persen, Kulee 40 persen, yang lain 10 persen. Saat memberi dana tersebut, masyarakatlah yang memilih terima tunai,” tambah Yusri.
Di Laweung, pihak PT SCA membagi dana kerahiman itu di tiga gampong. Waktu itu jumlahnya Rp300 ribu per kepala keluarga. Pembagian itu tuntas. “Kemudian di Desa Cot muncul komplain, mereka tidak mau Rp300 ribu, tapi Rp1 juta. Karena wilayah pendirian pabrik itu di wilayah mereka, katanya. Akhirnya kita ikuti, tapi timbul lagi keberatan, mereka mau lebih dari itu, akhirnya kita sepakat Rp1,5 juta,” katanya.
Saat proses pembagian dana kerahiman terealisasi mencapai 90 persen, muncul lagi komplain. “Minta ada tambahan lagi. Akhirnya kesepakatan menyangkut stakeholder lain termasuk perusahaan, akhirnya kita sepakati Rp1,5 miliar. Itu bukan lagi dana kerahiman, tapi uang bantuan desa,” ujar Yusri. Pihaknya lalu mempercayakan pembagian dana kerahiman melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ketika itu Direktur YARA Safaruddin turun langsung ke masyarakat. “Dana sosial kerohiman, semua selesai, tidak ada lagi gugat menggugat. Semua ditandatangani, semua pihak mengetahui,” ujar Safaruddin kepada Pikiran Merdeka.
Memang diakui Yusri, ada beberapa desa yang menolak menerima dana tersebut. Namun ia tidak tahu apa penyebabnya. “Tinggal desa Tgk Di Laweung saat kita bagi ada yang menerima, ada yang tidak. Tapi umumnya menerima, saya tidak tahu kenapa ada yang tidak menerima. Ada persoalan di internal mereka sepertinya,” ujar dia.
Selain itu menyangkut soal ganti rugi lahan, pihak PT SCA mengaku telah menyelesaikannya sejak lama. “Sudah keluar sertifikat tahun itu dari BPN pusat. Selesai baik secara de jure maupun de facto. Artinya, kita sudah punya legalitas berupa surat. Secara de facto, selama 20 tahun tidak ada satu pun yang memprotes. Tak ada yang menggugat,” ujar Yusri.
Sementara Safaruddin dari YARA menjelaskan hal senada. Ia sendiri mengaku langsung turun memberi sosialisasi. “Kita umumkan di gampong bahwa siapa saja dari masyarakat yang belum selsesai masalah tanahnya silakan hubungi YARA, dengan membawa bukti-bukti. Malah kita ajarkan cara membuat suratnya. Tiga bulan diumumkan seperti itu, tidak ada yang datang. Ketika hendak kita ganti rugi, warga tersebut malah tidak bisa tunjukkan bukti,” katanya.
Pihaknya mengaku kesulitan dalam memberi bantuan kepada masyarakat. Yusri selaku Direktur PT SCA merasa aspek sosial adalah hal yang jauh lebih prioritas untuk diselesaikan. Tapi Semen Indonesia selaku perusahaan plat merah memang sangat berhati-hati memberikan bantuan dalam bentuk dana tunai. “Sedangkan masyarakat kita ini lebih senang menerimanya tunai. Tapi kalau dia mintanya program, sekarang juga bisa kita bantu. Ini kan BUMN. Kalau mengeluarkan uang harus hati-hati. Biar tidak kena hukum nanti, jadi itu masalahnya,” aku Yusri.
Ia berharap, dengan berdirinya pabrik semen PT SIA sebagai hasil kerjasama PT SCA dan Semen Indonesia, masyarakat bisa memetik hasil berupa pembangunan di kawasan tersebut. “Hari ini mungkin belum nampak, tapi nanti anak cucu akan memetik hasilnya,” katanya.
Keberadaan perusahaan skala besar itu di Laweung, lanjut Yusri, hendaknya tidak menjadi sebuah kekhawatiran bagi masyarakat. Karena, Semen Indoensia merupakan perusahaan BUMN. “Perlu dicatat, dia tidak akan meninggalkan masalah sosial. Prioritasnya adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan perusahaan kapitalis. Ini BUMN, punya negara. Pasti yang dikedepankan itu kepentingan masyarakat. Jadi jangan sampai lah riak-riak kecil mengganggu upaya untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Menimang Nasib Guha Tujoh
Hawa terasa sunyi ketika Tarmizi perlahan menapaki jalan bertanah ke Guha Tujoh. Di dalamnya, ia menyaksikan bebatuan yang memampat setiap sisi gua. Gantungan karang-karang yang membentuk kristal menghiasi langit-langit gua. Kala itu, tepat dua dasawarsa yang lalu, gua ini masih menyemat nuansa spiritual yang tinggi. Masyarakat sekitar menyimpan banyak cerita mistis karenanya. Dari kisah-kisah tentang Khalut— pertapaan para ulama, hingga yang paling sering terdengar, yakni jalur perjalanan Guha Tujoh yang muaranya sampai ke tanah suci Makkah, menjadi penggalan-penggalan yang dikisahkan Tarmizi kepada Pikiran Merdeka, Jumat (18/8) pekan lalu.
Disebut sebagai Guha Tujoh, konon di dalamnya terdapat tujuh terowongan panjang yang belum diketahui seberapa panjang jaraknya. Selain sebagai tempat bertamasya, Guha Tujoh lebih dikenal sebagai lokasi pertapaan para ulama. Pengalaman spiritual tentang Guha Tujoh telah menjadi kepercayaan turun-temurun masyarakat Pidie, khususnya mereka yang telah lama berdiam di Desa Cot Laweung, Kecamatan Muara Tiga, tempat Guha Tujoh berada.
“Bahkan dulu tahun 1997, pernah datang anak seorang ulama besar dari tanah Jawa, dia gadis berusia sekitar 27 tahun. Pemuda setempat yang belum tahu mencoba bertanya-tanya apa gerangan kedatangan perempuan itu. Saat dia jawab ingin khalut ke Guha Tujoh, mereka pun mundur, tak ada yang berani main-main jika itu perihal Guha Tujoh,” kata Tarmizi
Cerita lainnya, pernah suatu kali beberapa orang remaja ingin mengunjungi Guha Tujoh. Di sana, mereka tak kunjung menemukan gua tersebut meski telah mengitari kawasan itu beberapa kali. Sampai salah seorang di antara mereka pergi bertanya ke warga kampung. Mengaku tersesat, para remaja ini lalu dibantu seorang warga desa setempat. Mereka diberi petunjuk, jika ada batang pohon besar menjulang tinggi di situlah letak Guha Tujoh. Syaratnya, salah seorang di antara mereka harus mengumandangkan azan.
“Harus bersihkan hati, berzikir, kadang ada kejadian seperti itu, pandangan disamarkan,” ungkap Tarmizi.
Ketika itu ia masih menjabat ketua pemuda Gampong Kulee. Ia juga ingat salah seorang sosok ulama yang amat disegani di Pidie, Tgk Muhammad Yusuf. Masyarakat lebih akrab menyebutnya Tgk Abi Pasie. Dia dikenal sebagai pemelihara spiritualitas Guha Tujoh. “Beliau yang menentukan tata cara khalut yang benar, biasanya siapapun yang ingin masuk ke Guha Tujoh, mereka akan minta nasihat ke Abi Pasie,” ujarnya.
Di pondok dayah milik Abi Pasie, bersemayam makam seorang ulama bernama Tgk Chik Di Tambon. Di makam itulah pertama-tama ulama melakukan khalut, sebelum naik ke Guha Tujoh. Sekitar sebulan khalut di makam tersebut, selanjutnya baru menghadap ke Abi Pasie untuk diberitahukan sejauh mana ia mampu melanjutkan khalut ke Guha Tujoh. “Tahapan seperti itu untuk kesempurnaan khalut,” tambah Tarmizi.
Tekstur di dalam Guha Tujoh punya banyak keunikan. Siwah Rajawali, misalnya, membentuk elang dalam posisi sujud. Penanda tahap pengabdian makhluk kepada sang Pencipta. Selain itu, di dalam gua juga kandungan kapur yang jatuh lalu membentuk sesuatu yang belakangan menyerupai patung.
“Ada patung pengantin dan patung sapi. Tapi bukan itu sebenarnya, hanya mirip saja. Pengapuran yang membentuk jadi demikian. Hal semacam ini jadi daya tarik pengunjung saja, dan sejumlah bentukan seperti patung bisa dijadikan pengenal tempat di dalam gua itu. Untuk memudahkan panduan bagi wisatawan,” jelas Tarmizi. Belakangan, beberapa bentukan itu ada yang rusak akibat diguncang gempa.
Sepeninggal Abi Pasie, kondisi Guha Tujoh mulai tampak diabaikan. Suasana religius dalam gua tersebut juga kian terkikis. Coretan di mana-mana. Sampah juga berserakan. “Padahal semasa beliau masih hidup, tidak sembarang aktifitas boleh dilakukan di sekitar guha,” sahut pria yang pernah menjabat Mukim di Kecamatan Batee pada 2014 ini.
Saat ini, Guha Tujoh adalah salah satu dari sekian potensi alam Pidie yang membentang di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semen Indonesia Aceh. Di lahan seluas 9.343.700 meter persegi yang menjadi wilayah penambangan batu gamping perusahaan ini, ternyata banyak bersemayam makam syuhada. Tarmizi merinci setiap makam tersebut; makam Tgk Jeureulik, Tgk Taleuk si Itam, Tgk Lhok Mon Hagu, Tgk Lhok Mon Muni, Tgk Cot si Gunci, Tgk Jambo Raya, Tgk Ara Cicem, Putro Ijo, dan beberapa terletak di kawasan pesisir, yakni makam Tgk Lueng Gajah, Tgk Malem Panyang, dan Tgk Panita.
“Kami tahu semua makam tersebut karena dulu orang yang bercocok tanam cabai, kacang, jagung, tomat, dan sebagainya, karena jika panen sering mengadakan syukuran dan doa bersama di makam tersebut. Saya harap makam-makam tersebut bisa dijaga,” ujar Tarmizi.
Keberadaan makam para ulama di dalam kawasan perusahaan dikhawatirkan masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, dalam kawasan tersebut juga terdapat sekitar sepuluh embung yang menyimpan air untuk pertanian dan ternak warga. “Kalau embung sudah dipagari oleh perusahaan, ternak tidak ada tempat lagi untuk diberi makan dan minum,” aku Tarmizi.
Di tepi pantai Lhok Muni juga terdapat satu massjid kuno, namanya Masjid Po Teumeureuhom. Paparan Tarmizi, mihrabnya mesjid ini masih tegak. Hanya saja bencana tsunami telah memangkas sekian luas pantai tersebut, lantas meninggalkan sebagian bangunan masjid. Tarmizi bersama rekan-rekan gampong atas nama majelis taklim pernah beberapa kali membersihkan masjid Po Teumeureuhom. Mereka juga sering mengadakan kenduri di mesjid tersebut. Kenduri selalu disertai salat berjamaah dan doa bersama.
“Kalau masjid, akan selamanya sebagai masjid, tidak bisa diganti rugi, tidak bisa diruntuhkan. Ada nilai sakral yang amat kuat dari masjid ini. Sampai sekarang, akses ke masjid masih bisa, karena belum ada pengerjaan perusahaan ke kawasan tersebut,” Tarmizi menambahkan.
Ada ancaman terhadap mata pencaharian yang membekap masyarakat di Kulee setelah kawasan itu dikepung industri PT SIA. Di antaranya mengenai hasil hutan seperti jambu, madu, rotan, batu cendana, dan kayu-kayuan yang biasanya menjadi sumber pendapatan warga. Demikian juga dengan hasil garam. Selama ini Kecamatan Batee, sebagian kota Sigli, dan sebagian Simpang Tiga dikenal sebagai daerah penghasil garam.
“Selain Guha Tujoh, ada beberapa gua lagi yang saya hitung masuk ke kawasan perusahaan. Ada Guha Krueng, Guha Uleu, Guha Sarang, Guha Ek Seumantong, dan Guha Tok Nara,” beber Tarmizi.
Dari sekian banyak gua tersebut, beberapa di antaranya ada menjadi objek wisata yang sering dikunjungi, sisanya menjadi tempat sarang walet yang pengelolaannya dilakukan bersama-sama. “Itu milik masyarakat gampong Kulee, hasil keuntungan dari itu kami membangun Meunasah, juga kami beli sapi terutama saat meugang dan membantu fakir miskin, banyak sekali keuntungannya,” katanya.
POTENSI KARST
Direktur Karst Aceh Abdillah Imran Nasution menuturkan, keberadaan Guha Tujoh sebagai potensi wisata sekaligus cagar budaya di Kabupaten Pidie penting sebagai jaminan atas terjaganya kawasan tersebut dari ancaman eksploitasi tambang.
“Dalam kacamata iklim mikro, bisa dilihat di sana, sebagai cagar budaya, maka 200 meter di sekitarnya tidak boleh diganggu. Itu untuk mempertahankan agar dia tetap lembab. Jadi di sekeliling gua itu harus ditanami pohon-pohon. Jangan sampai ada akses penebangan di situ,” ia menekankan.
Hingga kini, memang belum ada kajian khusus mengenai karst di kawasan tersebut. Namun jika bicara potensi hidrologi, bisa dilakukan Water Tracing atau pelacakan aliran air. “Kalau memang tidak ada, maka berasal dari tadah hujan, dampak pertambangan terhadapnya itu berapa meter, belum lagi model penambangannya, blasting, atau bagaimana? Apa pernah lihat setplan mereka? Itu perlu dibicarakan,” kata Imran.
Potensi hidrologis juga ditemukan dalam kajian LSM KEMPRa mengenai ekspedisinya pada Maret lalu ke kecamatan Muara Tiga. Pengkajian tersebut semula guna memastikan kawasan karst dan biota satwa di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SIA.
Dari ekspedisi tersebut, ditemukan adanya bentang alam karst, yakni Guha Tujoh. Selain itu masih banyak gua yang tersebar pada wilayah anggota Batugamping Lam Kabeue, di antaranya Guha Uleu dan Guha Rimueng. Selain itu, terdapat telaga di sekitar Guha Tujoh. “Berdasarkan penjelasan masyarakat setempat, telaga tersebut belum pernah mengering walau berukuran sekitar 20 kali 30 meter,” kata pegiat lingkungan dari KEMPRa, M Oki Kurniawan.
Keberadaan embung di sebelah barat Anggota Batugamping Lam Kabeue yang berada di ketinggian 25 mdpl, juga menguatkan potensi hidrologi yang ada di sana. Sumber air pada embung tersebut berfungsi untuk mengairi persawahan masyarakat di lima desa, yaitu Pawod, Keupula, Mesjid, Tgk Di Laweung, dan Gampong Cot.
Di Kecamatan Batee, terhampar tambak-tambak ikan milik masyarakat desa. Dari penjelasan warga setempat, sumber air untuk tambak juga berasal dari rembesan air di perbukitan Batugamping Lam Kabeue.
Namun, pada akhirnya, melestarikan potensi alam sama pentingnya dengan nilai sejarah dan spiritual yang terdapat pada pada makam-makam ulama yang membentang di kawasan ini. “Nilai spiritual yang dimiliki Guha Tujoh perlu terus dijaga, diturunkan ke setiap generasi kita. Cerita ini perlahan dilupakan. Dengan menjaga situs spiritual seperti Guha Tujoh, secara tidak langsung kita ikut terdorong untuk memperhatikan kembali segala aspek penting di kawasan itu,” pungkas Imron.
PERUBAHAN AMDAL
Terkait keberadaan makam para ulama di wilayah perusahaan, Tarmizi menggelengkan kepala. “Tak pernah ada pembicaraan apapun, soal Amdal perusahaan saja kami tak tahu apa isinya, apalagi harus membahas yang lain,” aku Tarmizi.
Kelangsungan potensi alam di sekitar pabrik semen Laweung kini bergantung pada Amdal perusahaan yang kini tengah dalam tahap adendum. Segala hal, baik mengenai pemeliharaan, penyertaan modal, sarana ibadah, kesehatan, pendidikan, polusi, air, semua seharusnya dimuat dalam Amdal perusahaan.
“Terdapat cekungan air tanah di wilayah ini. Jika tak ada dikaji secara komprehensif, kita khawatirkan sumber daya air di desa kami bisa terancam. Upaya semacam ini seharusnya sejak awal dibahas dalam amdal,” kata Tarmizi.
Ia khawatir, jika tidak diselesaikan sekarang, segala kejadian buruk di masa mendatang akan sulit ditangani. “Masalah selain amdal yakni soal ganti rugi lahan. Meski sudah diklaim selesai dengan keluarnya sertifikat hak pakai. Namun yang kami tahu itu banyak kejanggalan,” imbuhnya. Apalagi, pada masa konflik, kata Tarmizi, proses administrasi terkait pengurusan lahan hanya 50 persen yang berjalan. Masyarakat saat itu takut dengan situasi konflik, jadi tidak ada yang sempat permasalahkan kepemilikan lahan mereka.
Tarmizi yang saat ini membidangi adat istiadat di Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie juga sering berkonsultasi dengan rekan-rekannya. Ia berharap, proses pembaruan Amdal bisa melibatakan masyarakat. “Ketika proses amdal terjadi, MAA Kabupaten harus dilibatkan. Karena di Aceh ini kan mengakui pemerintahan adat. Geucik, mukim, ini kan bagian dari adat. Jadi ketika ada mukim, maka tanah-tanah adat ini kan juga harus dibahas,” sahutnya.
Seperti banyak warga masyarakat di Laweung, Tarmizi juga mendukung keberadaan industri semen. “Hanya saja tolong tuntaskan apa yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan, dan diperjelas apa upaya untuk menjaga potensi alam yang ada di sini,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Direksi PT Samana Citra Agung, memberi ketarangan berbeda. Perusahaan yang sejak lama menangani pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik semen PT SIA ini meyakini bahwa Guha Tujoh telah masuk dalam kawasan yang di-enclave. Artinya, dikeluarkan dari area penambangan.
“Untuk Guha Tujoh, telah di-enclave. Seluas 100 hektar. Waktu itu oleh bapak bupati tahun 1993 ketika pembebasan lahan, dan saat kajian dari UGM saya juga ikut. Dari situ diketahui guanya sudah mati. Tidak ada air lagi dalam gua itu. Kering,” aku Yusri.
Ia kemudian memastikan, posisi Guha Tujoh aman dari proyek perusahaan, dan hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemrakarsa Amdal, sampai kapanpun. “Kalau ada kesalahan mereka yang kena. Kajian yang dilakukan juga sudah mendalam,” tambahnya.[]
Tulisan ini hasil reportase yang dimuat dalam beberapa edisi di Tabloid Pikiran Merdeka, Agustus-September 2017. [Foto/Oviyandi Emnur]
-2.jpg)

Komentar
Posting Komentar