Menimbang Kerukunan
Hukum tidak boleh menjadi alat pembatas yang melegitimasi ketimpangan. Hukum, terlebih dalam konteks wilayah yang istimewa, harus menjadi jembatan yang merawat keadilan dan merangkul keberagaman.
Selengkapnya di laman Indonesiana.ID - Menimbang Ulang Kerukunan di Aceh
%202.png)
Komentar
Posting Komentar