Jalan Berharap
Kalut menyelimuti sebuah rumah sakit di Aceh Utara. Sore itu, 3 Mei 1999, para perawat dan dokter terlihat tergopoh-gopoh membawa pasien yang tengah sekarat. Beberapa korban lainnya terpaksa digeletakkan di lantai saja, kebanyakan sudah tak bernyawa.
Seorang lelaki paruh baya hanya terpaku di sudut ruang pasien, sambil mengucap-ucap takbir ia pasrah melihat belasan jasad yang telah terbujur kaku di lantai. Bajunya basah, bercampur keringat dan darah. Tadinya ia ikut memapah korban dari mobil ambulan yang tiba silih berganti. Mereka baru saja mengangkut puluhan korban penembakan brutal yang baru saja terjadi di Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Di lokasi kejadian, seorang warga tampak mengutip selongsong peluru yang berserakan di jalanan, dimana mayat-mayat bersimbah darah tengah diangkut ke tempat yang layak. Sembari warga memapah korban ke dalam ambulan, samar-samar di jarak sekitar puluhan meter tampak truk hijau gelap dan aparat berbaju loreng berjalan beriringan meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini kian menyisakan anti-klimaks. Banyak pertanyaan, di sela jerit tangis dan teriakan warga yang panik memenuhi persimpangan usai tragedi itu berlangsung. Meski rekaman gambar yang diambil jurnalis ini adalah bukti tak terbantahkan, namun, pengusutan tragedi simpang KKA belumlah tuntas.
Suasana ini terekam utuh dalam sajian film dokumenter yang disaksikan sejumlah pengunjung Pameran “Lorong Ingatan 1998-2005: Menguak Kebenaran, Meredam Luka”. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh bekerjasama dengan Asia Justice and Rights (AJAR) menggelar kegiatan ini di pekarangan kantor KontraS. Sejak pagi (22/3) puluhan pengunjung memadati lokasi untuk melihat foto-foto yang terpajang di setiap sisi.
“Kita membutuhkan upaya membangun kepedulian dan dukungan publik terhadap penyelesaian konflik masa lalu,” ujar Ketua KontraS Aceh, Hendra Syahputra dalam sambutannya di awal acara.
Beragam agenda disuguhkan, seperti pameran benda, foto, kliping media dan buku. Semuanya berkaitan dengan konflik yang terjadi antara tahun 1998 sampai 2005 di Aceh. Dalam rentang waktu tersebut, kata Hendra, peristiwa kekerasan masih saja muncul, meski rezim orde-baru yang mencanangkan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh itu sendiri sudah usai.
“Saat itu, konflik terus saja terjadi, merenggut nyawa ratusan masyarakat sipil, hingga disepakatinya perjanjian damai antara pemerintah RI dan GAM, di Helsinki, Finlandia, pada 15 agustus 2005 silam,” katanya.
Tragedi simpang KKA, atau yang juga dikenal dengan ‘Insiden Dewantara’ adalah satu dari sekian titik kekerasan yang terjadi sepanjang tujuh tahun sebelum perdamaian. Di wilayah lain, tercatat belasan peristiwa lainnya. Penyiksaan di Rumoh Geudong, tragedi Jambo Keupok, tragedi Tgk Bantaqiah, Krueng Arakudo, penculikan aktivis, pemerkosaan dan pembantaian lainnya seakan melecut nyali ingatan kita saat tiba di pameran ini. Tak luput juga diceritakan kekerasan yang menimpa dua rektor perguruan tinggi Aceh pada tahun-tahun itu, yakni Dayan Dawood dan Safwan Idris. Selain memajang foto kedua tokoh penting ini, juga tertulis kronologi bagaimana peristiwa penembakan menimpa mereka.
Menaiki undakan tangga di sebelah kiri pekarangan kantor, kita mampir di ruang doa. Disini terpajang foto-foto para korban yang hilang semasa konflik. Beberapa diantaranya terbingkai rapi, lainnya berupa tulisan nama-nama.
“Melihat foto-foto ini, kita ikut terenyuh, berharap semoga para korban bisa ditemukan, walaupun nyaris mustahil, setelah lebih dari satu dekade konflik telah berlalu. Tak terbayangkan nasib sanak sekeluarga yang ditinggalkan,” kata Aldi, salah seorang pengunjung pameran.
Direktur AJAR, Galuh Wandita sangat mengapresiasi kegiatan pameran ini. Ia mengungkap pentingnya merawat ingatan akan konflik masa lalu, guna mencegah wabah impunitas.
“Kenapa kita harus mengingat? Karena melupakan sama dengan menyangkal. Saat kita menyangkal, membuat semua jadi bisu dan senyap, maka kita bisa dianggap mendukung impunitas,” ujar Galuh.
Apa yang disebut impunitas, lanjut Galuh, terkait dengan situasi dimana masyarakat tak menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan HAM berat. Indonesia disebutnya tengah berada dalam situasi ini.
“Kita di Indonesia sedang berenang-renang dalam impunitas. Para pelaku kejahatan sejak masa Orba bahkan setelah reformasi melenggang bebas, tanpa malu, mereka muncul begitu saja di muka publik, tanpa ada rasa penyesalan, ini dampak negatifnya,” terangnya.
Perjuangan melawan impunitas, lanjut Galuh, tengah bergolak di tiap tingkatan masyarakat. Termasuk di dalam diri korban itu sendiri. Saat korban memilih untuk memendam lukanya, ditambah dengan bisunya masyarakat yang terjerembab dalam ketidaktahuan, membuat impunitas makin kuat menekan ruang kesadaran sesesorang.
“Hal itu makin diperparah dengan abainya kita terhadap tempat kejadian, situs kejahatan yang terlewatkan begitu saja, maka impunitas kian langgeng di ruang kehidupan kita,” kata Galuh.
Aktivis Liga Inong Aceh, Shadia Marhaban juga turut memberikan apresiasi. Menurutnya, masyarakat perlu terus mengingat kekerasan yang pernah terjadi di masa lalu. Bukan untuk mendendam, tapi semata mengingat untuk demi perbaikan di masa mendatang.
“Sangat positif, kita perlu mendukung kegiatan semacam ini. Dimana ada memorabilia, dengan memuseumkan foto-foto. Jadi tidak hanya cerita, tapi dapat dibuktikan dengan jelas bahwa telah terjadi kekerasan, jangan biarkan ini hanya akan jadi dongeng,” kata Shadia.
Harapan besar, lanjutnya, ada di pundak para pemuda dalam merekam konflik Aceh di masa lalu. Jika perlu, pemerintah menyusun kurikulum di sekolah-sekolah. “Untuk mahasiswa, perlu ada kurikulum khusus konflik dan perdamaian Aceh,” sebutnya.
Memorialisasi Rumoh Geudong
Selain pameran di kantor KontraS Aceh, AJAR pada Kamis (23/3) lalu juga menggelar peletakan batu pertama pembangunan tugu ‘Memorialisasi Rumoh Geudong’. Ratusan warga hadir menyaksikan prosesi ini. Acara juga dirangkai dengan pemasangan foto para korban yang pernah mengalami penyiksaan di tempat tersebut.
Tragedi Rumoh Geudong merupakan salah satu situs penting konflik Aceh pasca 1998. Rumah yang berlokasi di desa Billie Aron, Kecamatan Geuleumpang Tiga, Pidie ini dijadikan pos militer yang menahan puluhan warga yang dianggap terlibat dalam gerakan pengacau keamanan.
Tepat pada tahun 2013, Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis sejumlah temuan terkait hasil penyelidikan mereka terhadap pelanggaran HAM berat di Aceh. Seperti dilansir Acehkita, telah terjadi sebanyak 3.504 kasus kekerasan akibat operasi militer di Pidie. Jumlah orang hilang tercatat 168 kasus, meninggal 378 kasus. Demikian juga kasus perkosaan, perusakan dan pembakaran rumah yang menuai angka yang tak kalah mencengangkan.
Memorialisasi merupakan satu upaya untuk mengabadikan situs kekerasan Rumoh Geudong agar tetap menjadi ingatan bagi masyarakat.
“Seorang ibu berkata pada saya di tengah acara kemarin, ia baru pertama kali bisa masuk ke Rumoh Geudong setelah 20 tahun lamanya,” kata Direktur AJAR, Galuh Wandita saat diskusi public di Kantor KontraS, pekan lalu. Dulunya, warga menganggap Rumoh Geudong begitu angker. Tak ada yang berani masuk ke sana.
“Acara doa dan peringatan seperti ini baru kali pertama digelar di Rumoh Geudong, saya rasa,” ujar Galuh.
Bahkan, korban kekerasan Rumoh Geudong, Rukaiyah dengan tegar menceritakan kekerasan yang pernah ia alami selama ditahan di tempat itu. Ia pernah disiksa, ditelanjangi, bahkan disiram bensin dan diancam hendak dibakar oleh aparat di masa itu.
“Memang menyakitkan sekali, tapi saya berupaya tegar, ada harapan ketika apa yang terjadi pada saya bisa dipahami oleh masyarakat sekarang, dengan adanya memorialisasi ini,” katanya. Di acara peletakan batu pertama Rumoh Geudong, Rukaiyah hadir bersama anaknya. Terus terang, ia merasa lebih nyaman ketika memori kelam ini dikenang bersama masyarakat sekitar.
“Saya tidak lagi memikul ini sendirian di rumah. Apa yang saya alami sudah bisa dirasakan oleh komunitas masyarakat, saat situs konflik Rumoh Geudong diabadikan,” tambahnya.
Melirik KKR Aceh
Pameran dokumentasi Aceh tahun 1998-2005 ini tak sekedar melestarikan kenangan tentang konflik bersenjata di masa silam. Disana, kita juga mengenal lebih dekat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Lembaga yang dibentuk sebagai mandat dari MoU Helsinki 2005 ini resmi melantik tujuh orang komisionernya, pada 24 Oktober 2016 lalu. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh.
KKR Aceh merupakan sebuah mekanisme penyelidikan untuk mengungkap suatu peristiwa. Ia berbeda dengan proses hukum maupun non yudisial, namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Ada enam pokja dalam KKR yang akan menjalankan serangkaian mekanisme kerja, antara lain pengungkapan kebenaran, dukungan korban (reparasi dan perlindungan), dan rekonsiliasi.
“Selain mengungkap kebenaran, tujuan KKR yang terpenting ialah mengupayakan tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM dengan korban,” kata ketua KKR, Afridal Darmi yang pernah ditemui Pikiran Merdeka dalam sebuah Diskusi akhir Januari lalu.
Dalam prosesnya, pembentukan KKR memang punya cerita pasang surut. Pada bulan Desember tahun 2006, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR secara nasional dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Proses pembentukannya sebagai mandat TAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang persatuan nasional ini, akhirnya memang kandas di tengah jalan. Tapi, seperti kata Galuh Wandita, saat itu MK juga menyebutkan adanya peluang pembuatan kebijakan lain sebagai penggantinya.
“Jadi saya pikir, apa yang dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA) dengan pembentukan KKR di tingkat lokal ini, adalah model kelembagaan dimana hak atas kebenaran telah mendapat tempat,” jelas Galuh.
“Ini (KKR Aceh) adalah bis pertama yang mau melaju, kita berharap akan ada bis–bis yang lain,” tambahnya. Dengan syarat, KKR Aceh ini musti dikawal, jangan disia-siakan.
Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi juga sepakat dengan hal ini. Pembentukan KKR merupakan langkah pertama yang berhasil dijejaki. Kini tinggal pelaksanaannya. Maka tak cukup hanya selesai sekali dengan qanun, melainkan harus dikuatkan dengan anggaran.
“Dukungan anggaran sejauh ini masih menggunakan rekening dari Kesbangpol Linmas. Karena polanya perlindungan masyarakat, politik, dan hukum. Tahun depan anggaran akan terus bertambah,” ujarnya.
Kendala lain, seperti kantor sekretariat yang belum jelas turut menghambat operasional KKR. Namun Bardan menjanjikan, itu akan sesegera mungkin diatur dalam SOTK yang nanti menjadikannya sebagai perangkat kerja daerah.
“Komisioner periode pertama ini kan perintis. Secara moral dan politik, komisi I DPRA yang membentuk KKR punya tanggung jawab terhadap keberlangsungan KKR ke depan,” tambah mantan aktivis ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Nurzahri pernah menyampaikan, keberadaan sekretariat kelak mempermudah KKR dalam mengatur anggarannya sendiri.
“Kalau sudah ada sekretariat, saya pikir soal anggaran akan mudah diatur, jadi tidak ada titip sana titip sini, harus ada sekretariat khusus yang berisi PNS-PNS yang bekerja memfasilitasi pekerjaan dari KKR, yang mengurus dana APBA,” katanya.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Jauh lebih kecil dari yang semula diajukan KKR dalam Rancangan Kerja 2017, yakni Rp 21 miliar. Jumlah anggaran ini dinilai tak sepadan dengan kondisi KKR di awal pembentukannya. KKR butuh sejumlah dana untuk menyokong perangkat kelengkapan lainnya sesuai Qanun Nomor 17 Tahun 2013.
Selain anggaran, tak ada hambatan berarti dalam kerja KKR, menurut Bardan. Namun ia tak memungkiri ada kendala di koordinasi. “Komunikasi saja yang perlu ditingkatkan, selain itu, tinggal menentukan pola-pola kerja, saya lihat teman-teman di KKR ini adalah orang yang progresif.”
*Tulisan ini dimuat dalam reportase Tabloid Pikiran Merdeka
Komentar
Posting Komentar